Diakses di Laman https://pontianak.go.id, Pemkot Pontianak Resmi Umumkan Penerimaan CPNS
PONTIANAK, insidepontianak.com - Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 resmi diumumkan Pemkot Pontianak.
Pengumuman formasi penerimaan CPNS sudah bisa diakses di laman website resmi Pemkot Pontianak (https://pontianak.go.id) mulai 19 Agustus 2024.
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menjelaskan, hari ini seleksi penerimaan CPNS sudah mulai diumumkan. Dalam pengumuman tersebut memuat informasi antara lain jumlah formasi, persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pelaksanaan dan lainnya.
“Pada hari ini penerimaan CPNS sudah mulai diumumkan. Untuk penerimaan CPNS tahun ini, jumlahnya cukup banyak, yakni 388 formasi, terdiri dari tenaga teknis sebanyak 327 dan tenaga kesehatan 61,” ujarnya saat menjadi pembina apel pagi di halaman Kantor Wali Kota, Senin (19/8/2024).
Ia menambahkan, seleksi penerimaan CPNS ini terbuka tidak hanya untuk umum, tetapi juga bisa dilamar oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan ketentuan Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun dan mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi bersangkutan.
“Pendaftarannya dimulai besok, Selasa, 20 Agustus sampai dengan 6 September 2024,” kata Ani Sofian.
Lebih lanjut Pj Wali Kota menerangkan, setelah proses penerimaan CPNS ini selesai, akan dilanjutkan dengan penerimaan PPPK.
Hal ini selaras dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyebutkan bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 ini seluruh tenaga kontrak harus diberhentikan. Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada seluruh tenaga kontrak agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, dan mulai mempersiapkan diri untuk belajar supaya bisa lulus PPPK.
“Tidak ada istilah bantu-membantu, yang bisa membantu kita lulus itu adalah diri kita masing-masing. Siapkan diri masing-masing dalam menghadapi seleksi penerimaan pegawai yang sudah disiapkan pemerintah sesuai dengan formasinya,” tutupnya. ***
Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : Dina Prihatini Wardoyo
Leave a comment