Buruh Kalbar Desak Kenaikan Upah Minimum hingga 10,5 Persen dan Hapus Outsourcing
PONTIANAK, insidepontianak.com — Aliansi Serikat Buruh Kalimantan Barat menyampaikan 10 tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Kalbar di momen peringatan hari buruh Internasional atau May Day 2026.
Salah satu tuntutan utamanya adalah kenaikan upah minimum sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Kenaikan ini dinilai penting untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL).
Ketua Korwil KSBSI Kalbar, Suherman, menegaskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMSP) menjadi prioritas. Menurutnya, kehidupan buruh saat ini masih berat dan belum memenuhi standar KHL.
“Angka 10,5 persen itu bukan tanpa dasar. Itu dihitung dari kebutuhan hidup layak yang terus naik. Kalau masih di bawah itu, buruh tetap tertekan,” tegasnya.
Ia menambahkan, biaya hidup terus meningkat, mulai dari harga pangan, transportasi, hingga kebutuhan dasar lainnya. Namun, kebijakan upah dinilai belum sepenuhnya berpihak pada pekerja.
Selain kenaikan upah, buruh juga menuntut penghapusan sistem outsourcing, penolakan PHK sepihak, serta jaminan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja.
Mereka juga menyoroti lemahnya penerapan standar keselamatan kerja dan minimnya perlindungan bagi pekerja sektor informal.
Aliansi mendesak pemerintah daerah lebih aktif memfasilitasi dialog antara buruh dan pengusaha guna mencegah konflik industrial berkepanjangan.
Selain itu, mereka meminta revisi kebijakan pajak dan jaminan sosial, mendorong aturan turunan untuk pekerja rumah tangga (PPRT), serta mendesak RUU Pekerja Rumah Tangga segera disahkan.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment