Babak Baru Rentetan Konflik PT BIA, Enam Warga Bika Jadi Tersangka

24 Desember 2025 14:18 WIB
Caption: Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto. (Insidepontianak/Teofilusianto Timotius).

KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Konflik PT Borneo International Anugerah (BIA) dengan warga Desa Bika di Kabupaten Kapuas Hulu belum sepenuhnya tuntas, justru kini sekelompok warga harus berhadapan dengan hukum. 

Babak baru rentetan konflik PT BIA tersebut menjerat enam orang warga Desa Bika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Anggota Ormas Saber dan dugaan penyitaan alat berat milik perusahaan. 

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto menjelaskan ada sembilan orang warga Desa Bika yang dipanggil untuk dimintai keterangan, namun dari sembilan itu enam diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Setelah dilakukan gelar perkara mereka ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan aspek kemanusiaan serta momentum Hari Raya Natal dan Tahun Baru, tapi proses tetap lanjut," kata AKBP Roberto, di Putussibau, Rabu (24/12/2025). 

Roberto menyebutkan untuk kasus dugaan pengeroyokan ada lima tersangka dengan inisial J, K, D, G, dan H. 

Sementara, tiga terperiksa lainnya masih dilakukan pendalaman lebih lanjut karena belum terpenuhinya alat bukti yang cukup.

Dalam gelar perkara terpisah terkait dugaan penyitaan alat berat, terhadap Antonius juga disepakati untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka, dengan catatan penambahan keterangan saksi ahli guna melengkapi proses penyidikan.

"Proses hukum tetap berjalan dengan penerapan wajib lapor dua kali dalam satu minggu dan rencana pemeriksaan saksi ahli sebagai tahapan lanjutan," jelas Roberto. 

Roberto menyampaikan penanganan proses hukum terhadap warga Bika berdasarkan adanya laporan dan Polres Kapuas Hulu berkewajiban menerima serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Menurut Roberto, Polres Kapuas Hulu juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan peristiwa lain yang terjadi sebelum kejadian penganiayaan agar dapat diproses sesuai prosedur.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang diterima dari sumber terpercaya, bahwa penganiaya terhadap Anggota Ormas Saber terjadi secara spontan dilakukan warga, setelah salah satu Anggota Ormas Saber melakukan pemukulan terhadap seorang ibu saat itu.

Sebagai informasi, pemanggilan terhadap sembilan warga Desa Bika dilaksanakan, Senin (22/12/2025), sekitar 98 orang warga Bika saat itu turut serta mendatangi Polres Kapuas Hulu sebagai bentuk dukungan moril terhadap sekelompok warga yang terjerat kasus hukum. (*) 


Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar