Polisi Periksa Enam Saksi Kasus Kebakaran PT BOS di Kapuas Hulu, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

8 September 2026 14:16 WIB
Caption : Polres Kapuas Hulu telah memasang garis polisi di lokasi kebakaran lahan PT BOS di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu. (Insidepontianak/Istimewa).

KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Satreskrim Polres Kapuas Hulu telah memeriksa enam orang saksi terkait kebakaran lahan perusahaan perkebunan sawit milik PT. Bima Optima Sawit (BOS) di Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. 

Bahkan sejumlah barang bukti dalam menyelidiki penyebab kebakaran lahan tersebut pun sudah dikumpulkan pihak kepolisian, lalu siapa yang akan jadi tersangkanya?. 

Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, sebab masih proses penyelidikan. 

"Belum ada penetapan tersangka, baru pemeriksaan enam orang saksi, termasuk dari pihak PT BOS," kata Iptu Jamali, kepada Insidepontianak, di Putussibau Selasa (8/09/2026). 

Jamali menyebutkan untuk barang bukti yang diamankan berupa sampel kayu dan tanah yang terbakar. 

Meskipun kebakaran di lahan PT BOS dan lahan milik warga setempat yang sempat terdampak sudah padam, akan tetapi proses penyelidikan masih tetap berjalan. 

Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu, Pido Castro mengatakan pihaknya sudah turun langsung ke lokasi kebakaran untuk melakukan untuk memastikan luasan lahan terdampak kebakaran, termasuk area yang berada di dalam maupun di luar wilayah izin usaha perkebunan (IUP) PT BOS. 

Kebakaran lahan terjadi di Desa Sekubah, Desa Karangan Panjang, dan Desa Tani Makmur Kecamatan Hulu Gurung. 

Menurut Pido, total area terdampak Karhutla di perkirakan mencapai sekitar 529,24 hektare di lahan Izin Usaha Perkebunan dan plasma PT BOS serta terdampak terhadap lahan masyarakat, setempat. 

"Untuk penyebab kebakaran lahan, kita serahkan kepada pihak kepolisian," kata Pido kepada sejumlah Insan Pers, pada Jumat (4/09/2026) baru-baru ini.

Pido menegaskan apabila dalam persitiwa kebakaran ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran yang dilakukan perusahaan, Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

"Jika ada unsur kesengajaan, tentu kami akan melakukan langkah hukum atau pun sanksi administratif sesuai ketentuan," tegas Pido.

Untuk diketahui, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kawasan PT. BOS terjadi sejak 29 Agustus 2026, untuk saat ini kebakaran lahan sudah padam, dengan upaya yang dilakukan pemadaman oleh Tim Satgas Karhutla yang dipimpin Bupati Kapuas Hulu serta hujan yang cukup deras, sejak Senin (7/09/2026) kemarin. (*) 

 


Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : Wati Susilawati
Tags :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar