PT Bima Optima Sawit: Belum Operasional Tapi Lahan 500 Hektare Sudah Terbakar, Pemilik Orang Kuat?
KAPUAS HULU, insidepontianak.com – Kebakaran lahan yang melanda kawasan perkebunan PT Bima Optima Sawit (BOS) di Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, bukan perkara kecil.
Sedikitnya 529,24 hektare lahan terdampak kebakaran, berdasarkan pengecekan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu. Kebakaran tersebut mencakup area Izin Usaha Perkebunan (IUP), lahan plasma PT BOS dan lahan masyarakat.
Kini, perkara tersebut masuk dalam penyelidikan Satreskrim Polres Kapuas Hulu.
Polisi telah memeriksa enam orang saksi, termasuk pihak PT BOS. Penyidik juga mengamankan sampel kayu dan tanah dari lokasi yang terbakar sebagai barang bukti untuk mengungkap penyebab kebakaran.
Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali, mengatakan hingga Selasa (8/9/2026), belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum ada penetapan tersangka, baru pemeriksaan enam orang saksi, termasuk dari pihak PT BOS,” kata Jamali kepada InsidePontianak di Putussibau.
Penyelidikan masih berjalan untuk memastikan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.
529,24 Hektare Bukan Luasan Kecil
Kebakaran mulai terjadi pada 29 Agustus 2026 dan melanda wilayah Desa Sekubah, Desa Karangan Panjang serta Desa Tani Makmur, Kecamatan Hulu Gurung.
Pemerintah daerah kemudian turun melakukan pengecekan lapangan untuk memetakan luasan area yang terdampak.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu, Pido Castro, menyebut luas sementara area terdampak mencapai 529,24 hektare.
Luasan tersebut terdiri atas kawasan IUP dan plasma PT BOS serta lahan masyarakat.
Dengan luasan mencapai lebih dari 500 hektare, kebakaran tersebut menjadi persoalan serius dalam pengelolaan kawasan perkebunan dan pengendalian karhutla.
Pemerintah daerah tidak mengambil kesimpulan mengenai sumber api. Penyebab kebakaran sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian yang saat ini tengah melakukan penyelidikan.
“Untuk penyebab kebakaran lahan, kita serahkan kepada pihak kepolisian,” kata Pido.
PT BOS Klaim Belum Membuka Lahan
Di tengah penyelidikan polisi, muncul keterangan dari pihak PT BOS yang menyatakan perusahaan belum melakukan pembukaan lahan.
Kuasa PT BOS, Feri, sebelumnya menyebut luas IUP perusahaan di kawasan tersebut sekitar 4.000 hektare. Namun perusahaan mengklaim belum melakukan kegiatan pembukaan lahan karena masih dalam proses administrasi dan perizinan.
Pernyataan tersebut kini menjadi bagian yang perlu dicocokkan dengan kondisi faktual di lapangan.
Sebab berdasarkan pemeriksaan pemerintah daerah, area yang terdampak kebakaran berada pada kawasan IUP, plasma dan lahan masyarakat.
Status dan batas masing-masing kawasan menjadi penting dalam proses penyelidikan untuk memastikan posisi setiap bidang lahan ketika kebakaran terjadi.
Polisi juga perlu mencocokkan keterangan para saksi dengan kondisi lapangan serta barang bukti yang telah diamankan.
Polisi Kumpulkan Bukti
Enam saksi telah diperiksa. Sampel tanah dan kayu terbakar telah diamankan. Langkah tersebut menunjukkan penyelidikan tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi mulai diarahkan untuk mencari penyebab kebakaran dan menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Pemeriksaan terhadap pihak perusahaan menjadi bagian penting karena sebagian area terdampak berada di dalam kawasan yang berkaitan dengan IUP dan plasma PT BOS.
Namun sampai saat ini, belum ada penetapan tersangka dan belum ada kesimpulan hukum bahwa PT BOS merupakan pelaku pembakaran. Status tersebut harus menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian polisi.
Tindak Tegas
Pemkab Kapuas Hulu memastikan akan mengambil langkah apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran.
Pido mengatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti sesuai ketentuan, baik melalui langkah hukum maupun sanksi administratif.
“Jika ada unsur kesengajaan, tentu kami akan melakukan langkah hukum ataupun sanksi administratif sesuai ketentuan,” tegasnya.
Salah satu aturan yang menjadi rujukan adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.
Pihaknya akan menindak tegas, entah siapapun pemilik perkebunan tersebut jika bukti sudah terkumpul, mengingat kebakaran tersebut sangat merugikan.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam memastikan kegiatan pembukaan maupun pengolahan lahan perkebunan tidak dilakukan dengan cara membakar.
Api Padam, Proses Hukum Berlanjut
Kebakaran kini telah padam setelah tim gabungan melakukan pemadaman dan hujan deras mengguyur kawasan tersebut sejak Senin (7/9/2026).
Namun padamnya api tidak berarti persoalan selesai.
Dengan area terdampak mencapai 529,24 hektare, penyelidikan polisi menjadi penting untuk memastikan bagaimana kebakaran bermula, bagaimana penyebarannya, serta apakah terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian.
Posisi PT BOS saat ini masih sebagai pihak yang keterangannya didalami dalam proses penyelidikan. Polisi belum menetapkan perusahaan maupun individu tertentu sebagai tersangka.
Kasus ini juga menjadi ujian terhadap pengawasan kawasan perkebunan di Kapuas Hulu. Sebab kebakaran tidak hanya berdampak pada area yang berkaitan dengan perusahaan, tetapi juga merembet ke lahan masyarakat.
Pada akhirnya, penanganan kasus ini tidak cukup berhenti pada keberhasilan memadamkan api. Ratusan hektare telah terbakar. Barang bukti telah diamankan. Enam saksi telah diperiksa. Kini penyidik harus memastikan penyebab kebakaran dan menentukan pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.(*)
Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment