Nasib PT Equator Sumber Rezeki di Ujung Tanduk: Evaluasi hingga Dikeluarkan dari Konsesi
KAPUAS HULU, insidepontianak.com – Nasib PT Equator Sumber Rezeki (ESR) kini berada di ujung tanduk. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kini tegas mengevaluasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) perusahaan perkebunan kelapa sawit usai desakan kuat dari masyarakat adat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
Bukan ujug-ujug evaluasi itu tidak muncul. Dibalik izin perkebunan sawit PT ESR, terbentang persoalan serius mengenai pembukaan hutan, keberadaan habitat orangutan, serta klaim wilayah masyarakat adat yang masuk dalam area konsesi perusahaan.
PT Equator Sumber Rezeki diketahui memegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk komoditas kelapa sawit, bukan izin pengelolaan hutan tanaman industri. Namun, aktivitas pembukaan lahannya menjadi sorotan karena berlangsung di kawasan yang sebelumnya merupakan hutan alami dan habitat orangutan.
Analisis organisasi masyarakat sipil Satya Bumi menyebut pembukaan hutan di dalam konsesi PT ESR telah mencapai ribuan hektare.
Persoalannya bukan sekadar luas hutan yang berubah menjadi areal perkebunan. Sebagian kawasan yang dibuka tersebut berada di habitat satwa dilindungi, termasuk orangutan (Pongo pygmaeus).
Kondisi ini menempatkan PT ESR dalam sorotan serius karena konsesinya berada di lanskap penting di Kapuas Hulu, yang memiliki nilai ekologis dan menjadi bagian dari kawasan penyangga bentang alam konservasi.
Babat Hutan
PT Equator Sumber Rezeki (ESR) tercatat telah membabat 4.490,55 hektare hutan di Kabupaten Kapuas Hulu sepanjang 2024 hingga Agustus 2026. Yang membuatnya semakin mengkhawatirkan, sekitar 3.715,49 hektare dari kawasan yang dibabat tersebut berada di wilayah sebaran aktif orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus).
Angka tersebut menggambarkan masifnya perubahan tutupan hutan di dalam konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang merupakan bagian dari First Borneo Group.
Pembabatan hutan juga menunjukkan percepatan yang tajam. Pada Agustus 2025, pemantauan Satya Bumi mencatat deforestasi di konsesi PT ESR sekitar 1.548 hektare. Setahun kemudian, hingga Agustus 2026, luas hutan yang dibabat dilaporkan telah mencapai 4.490,55 hektare.
Artinya, dalam kurun sekitar satu tahun, terdapat tambahan pembukaan hutan hampir 2.943 hektare. Lonjakan tersebut menunjukkan aktivitas pembukaan hutan semakin masif sejak akhir 2025.
Habitat Orangutan Bisa Punah
Persoalannya, hutan yang berubah tersebut bukan hanya kawasan berhutan biasa. Sebagian besar berada di wilayah yang menjadi habitat orangutan Kalimantan, satwa yang berstatus Critically Endangered atau sangat terancam punah berdasarkan daftar merah IUCN.
Dari total 4.490,55 hektare hutan yang dilaporkan telah dibabat, sekitar 3.715,49 hektare berada di wilayah sebaran aktif orangutan Kalimantan.
Angka itu berarti sekitar 82,7 persen dari total kawasan yang dibabat berada di wilayah yang menjadi ruang hidup orangutan.
Kondisi tersebut membuat ekspansi PT ESR tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.
Ada habitat satwa dilindungi yang ikut berubah. Tutupan hutan yang hilang hingga bentang alam yang semakin terfragmentasi. Keberadaan orangutan di kawasan tersebut bukan sekadar berdasarkan peta.
Sejumlah pemantauan lapangan juga menemukan indikasi keberadaan orangutan dan sarangnya di dalam kawasan konsesi.
Dengan demikian, pembabatan hutan berpotensi langsung mengurangi ruang hidup satwa yang memang bergantung pada keberadaan hutan.
Bukan Sekadar Sengketa Tata Ruang
Desakan terhadap PT ESR kini telah masuk ke ranah pemerintahan daerah. Koalisi masyarakat yang terdiri dari masyarakat adat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kapuas Hulu.
Satya Bumi mendesak pemerintah melakukan evaluasi terhadap PKKPR PT ESR dan memastikan wilayah masyarakat yang berada dalam konsesi perusahaan tidak serta-merta diserahkan kepada perusahaan.
Sementara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kapuas Hulu, Marthen, seluruh masukan dari masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, pemerintah daerah dan perusahaan akan menjadi bahan dalam proses pengendalian serta evaluasi PKKPR PT ESR.
Pemerintah daerah juga berencana melakukan verifikasi lapangan dan memetakan kembali wilayah yang diusulkan untuk dikeluarkan atau dienclave dari area izin perusahaan.
Langkah tersebut menjadi penting karena persoalan PT ESR tidak hanya menyangkut kepastian investasi, tetapi juga menyentuh hak masyarakat dan perlindungan kawasan bernilai ekologis tinggi.
Lima Desa Minta Wilayahnya Dikeluarkan
Marthen menuturkan, PUPR akan melakukan verifikasi lapangan, memetakan kembali wilayah yang diusulkan untuk dikeluarkan (enclave) dari area izin perusahaan, serta melakukan pembahasan internal sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Desakan enclave bukan datang dari satu kelompok masyarakat. Masyarakat adat dari sejumlah desa telah menyuarakan agar wilayah adat dan ruang hidup mereka tidak masuk dalam penguasaan perusahaan.
Sedikitnya lima desa disebut terdampak, yakni Mensiau, Labian Iraang, Sungai Abau, Labian dan Menua Sadap. Masyarakat meminta pemerintah memastikan wilayah adat dan hutan adat yang berada dalam area konsesi tidak menjadi bagian dari aktivitas perkebunan tanpa penyelesaian yang jelas. Pada titik ini, pemetaan tidak boleh sekadar menjadi formalitas administrasi.
Batas konsesi harus dibuka secara terang. Wilayah adat harus dipastikan keberadaannya. Setiap bidang tanah yang diklaim masyarakat pun harus diverifikasi berdasarkan data lapangan dan dokumen yang sah karena kesalahan dalam pemetaan dapat berujung pada konflik baru di lapangan.
Persoalan ekologis menjadi bagian paling serius dalam kasus PT ESR. Kawasan Kapuas Hulu dikenal sebagai salah satu bentang alam penting bagi keanekaragaman hayati Kalimantan.
Keberadaan orangutan di dalam atau sekitar konsesi membuat pembukaan hutan tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan perubahan fungsi lahan. Saat hutan dibuka, habitat satwa ikut terfragmentasi. Akibatnya, dengan habitat terfragmentasi, ruang hidup orangutan pun makin sempit.
Dan ketika pembukaan berlangsung terus-menerus, dampaknya bukan hanya terhadap satu pohon atau satu bidang lahan, tetapi terhadap keseluruhan ekosistem.
Temuan mengenai keberadaan sarang orangutan di dalam konsesi semakin memperkuat alasan agar pemerintah tidak melakukan evaluasi hanya di atas meja.
Persoalan PT ESR semakin penting karena masa berlaku PKKPR perusahaan disebut akan berakhir pada Oktober 2026. Artinya, pemerintah berada pada momentum menentukan.
Evaluasi tidak boleh berhenti pada pencatatan administratif. Pemerintah harus memastikan apakah ruang yang selama ini diberikan kepada perusahaan memang masih sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
Termasuk memastikan keberadaan wilayah masyarakat adat, kawasan berhutan, habitat orangutan dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan tata ruang serta lingkungan.
Jika ditemukan bagian wilayah yang tidak semestinya berada dalam konsesi, maka enclave harus dilakukan secara transparan. Bila ditemukan pelanggaran, pemerintah memiliki kewajiban mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
Menurut Satya Bumi, Kasus PT Equator Sumber Rezeki memperlihatkan satu persoalan mendasar: izin di atas kertas tidak otomatis menghapus nilai ekologis dan sosial sebuah kawasan.
Di satu sisi terdapat kepentingan perkebunan. Di sisi lain ada hutan, habitat orangutan dan wilayah yang diklaim sebagai ruang hidup masyarakat adat.
Karena itu, evaluasi PKKPR PT ESR harus dilakukan secara terbuka, berbasis data dan dapat diuji publik. Pemetaan harus melibatkan masyarakat terdampak. Data konsesi harus jelas. Batas wilayah harus transparan. Dan hasil verifikasi lapangan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah kata Satya Bumi tidak cukup hanya mengatakan akan melakukan evaluasi. Nasib konsesi PT ESR kini bergantung pada sejauh mana pemerintah berani menguji kembali legalitas ruang, kondisi lingkungan dan keberadaan hak masyarakat di dalamnya.
Jika ditemukan wilayah yang memang bukan semestinya dikuasai perusahaan, wilayah tersebut harus dikembalikan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada penindakan. Sebab, dalam kasus ini yang sedang dipertaruhkan bukan hanya masa depan sebuah izin perkebunan, tetapi hutan, habitat orangutan dan ruang hidup masyarakat Kapuas Hulu. (*)
Penulis : REDAKSI
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment