Polres Sambas Ringkus 4 Tersangka Cabul terhadap Anak di Bawah Umur

15 Agustus 2024 16:47 WIB
Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Rahmat Kartono merilis penangkapan terhadap empat tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Istimewa)

SAMBAS, insidepontianak.com - Polres Sambas, meringkus empat tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Mereka masing-masing berinsial B, A, R, dan T.

Dari keempatnya itu, satu orang dewasa. Sementara tiga lainnya masih di bawah umur. Sementara korban masih berusia 15 tahun.

Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Rahmat Kartono mengatakan, penangkapan terhadap empat tersangka itu dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban. Perbuatan asulila itu dialami korban pada Jumat (5/7/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

"Pihak kepolisian sudah mengambil keterangan dari korban, memeriksa saksi, serta mengumpulkan bukti termasuk hasil visum," ucapnya.

AKP Rahmat menjelaskan, Korban awalnya mengendarai sepeda motor, namun kehabisan bahan bakar di tengah jalan.

Di saat itulah ia bertemu dengan A yang kemudian menawarkan bantuan dan mengajaknya menuju ke suatu tempat.

Kemudian si A menelpon temannya berinisial B, yang habis menghadiri hiburan musik di sebuah desa di Kecamatan Jawai. Di acama music itu, B mengonsumsi alkohol.

"Saat itu, B menerima telepon dari A yang memberitahukan bahwa ia sedang bersama seorang perempuan dalam perjalanan," ujarnya.

Dalam perjalanan, B bertemu dengan R dan T, dan mereka bertiga kemudian pergi bersama menuju lokasi di mana A dan korban berada. Singkat cerita, saat itulah korban mengalami kekerasan seksual dari keempat orang ini.

"Kami terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kronologi kejadian ini," tambah AKP Rahmat.

Keempat tersangka itu kini telah ditahan di Mapolres Sambas, dan secara insentif menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Semuanya saat ini sedang mengikuti proses pemeriksaan," tambahnya.

Tersangka B dan T diancam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak. Sementara tersangka A dan R disangkakan melanggar pasal yang sama dengan tambahan Pasal 56 KUHP.***


Penulis : Antonia Sentia
Editor : -

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar