Narkotika Dominasi Barang Bukti, Kejari Sambas Musnahkan 137 Perkara Inkracht

26 Desember 2025 14:17 WIB
Kejaksaan Negeri Sambas memusnahkan barang bukti dari 137 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (24/12/2025).

SAMBAS, insidepontianak.com – Menjelang akhir tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas  lalukan pemusnahan barang bukti dari 137 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (24/12/2025).

Mayoritas barang bukti berasal dari perkara narkotika. Pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis barang bukti dari perkara narkotika, pencurian, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE), kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal, penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, farmasi kesehatan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kasus asusila.

Kajari Sambas, Sulasman mengatakan, barang bukti dimusnahkan dengan beragam metode, mulai dari dilarutkan menggunakan cairan pembersih kloset, digergaji, digerinda, dihancurkan dengan palu, hingga dibakar, guna memastikan tidak dapat disalahgunakan kembali.

“Pemusnahan ini merupakan kewajiban hukum sekaligus bentuk tanggung jawab kami. Barang bukti yang sudah inkracht tidak memiliki nilai guna, bahkan berpotensi menimbulkan dampak negatif jika disimpan,” katanya.

Ia menegaskan, pemusnahan juga merupakan implementasi Surat Edaran Jaksa Agung RI terkait optimalisasi pelaksanaan putusan pengadilan, sekaligus wujud transparansi kepada publik. Oleh karena itu, Kejari Sambas melibatkan berbagai instansi, termasuk Polres Sambas, Dinas Kesehatan, serta perwakilan rakyat melalui Ketua DPRD Kabupaten Sambas.

“Kami ingin masyarakat melihat bahwa penanganan perkara tidak berhenti di putusan pengadilan, tetapi diselesaikan secara tuntas. Ini bentuk negara hadir dan tegas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sulasman mengungkapkan dominasi perkara narkotika dalam barang bukti yang dimusnahkan menjadi alarm serius bagi semua pihak. Posisi Sambas sebagai daerah perbatasan dinilai rawan menjadi jalur peredaran gelap narkoba lintas negara.

“Ini bukan hanya tugas aparat penegak hukum. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkotika, terutama melalui edukasi berkelanjutan ke sekolah, kampus, kecamatan hingga desa,” pungkasnya. (*)


Penulis : Antonia Sentia
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar