Polemik Status Jalan di Segarau Parit di DPRD Sambas, Desa Klaim Pernah Dianggarkan

30 April 2026 17:14 WIB
Suasana RDPU di ruang sidang DPRD Sambas membahas isu yang melibatkan kepentingan masyarakat, Rabu (29/4/2026).

SAMBAS, insidepontianak.com – Polemik status jalan permukiman di Desa Segarau Parit, Kecamatan Tebas, kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Kabupaten Sambas. 

Forum tersebut mempertemukan pemerintah desa, masyarakat, serta pihak keluarga Liu Ka Sang guna mencari solusi atas konflik yang telah berlangsung cukup lama.

Dalam pertemuan itu, pemerintah desa menegaskan bahwa jalan yang kini disengketakan pernah mendapatkan alokasi anggaran dari dana desa, baik untuk pembangunan lanjutan maupun pemeliharaan. Hal tersebut dinilai menjadi indikasi kuat bahwa jalan tersebut telah lama difungsikan sebagai fasilitas umum.

Wakil Ketua DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo, menyebut keterangan dari pemerintah desa menjadi poin penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut dalam proses penyelesaian sengketa.

“Informasi dari desa menunjukkan bahwa jalan ini pernah mendapatkan alokasi anggaran. Ini tentu menjadi poin penting dalam melihat statusnya,” ujarnya.

Menurut Figo, pemerintah desa juga meyakini bahwa lahan jalan tersebut merupakan tanah yang telah diserahkan oleh masyarakat untuk kepentingan umum. Namun, persoalan muncul lantaran dokumen atau bukti fisik penyerahan tanah tersebut tidak lagi ditemukan.

Kondisi ini diduga berkaitan dengan peristiwa kerusakan hingga kebakaran kantor desa yang terjadi beberapa tahun lalu, sehingga sejumlah arsip penting ikut hilang. Meski demikian, secara de facto pemerintah desa tetap mengakui jalan tersebut sebagai aset desa.

“Secara de facto diakui sebagai fasilitas umum, apalagi ada riwayat penganggaran yang jelas,” jelasnya.

DPRD Sambas menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut, mengingat jalan tersebut merupakan akses vital bagi masyarakat. Oleh karena itu, hasil RDPU diharapkan dapat dituangkan dalam dokumen resmi, seperti berita acara atau kesepakatan bersama yang memiliki kekuatan administratif.

“Hasil rapat ini harus melahirkan produk resmi sebagai dasar penyelesaian sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD akan terus mendorong penyelesaian melalui jalur mediasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Namun, jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, maka langkah lanjutan bersama pemerintah daerah dan instansi berwenang akan dipertimbangkan.

“Yang utama adalah solusi yang jelas. Jalan ini menyangkut kebutuhan masyarakat, jadi penyelesaiannya harus mengutamakan kepentingan umum,” pungkasnya. (*)


Penulis : Antonia Sentia
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar