117 PPPK Paruh Waktu di Pemkab Sanggau Terima SK, Gaji Tertinggi Rp1,8 Juta
SANGGAU, insidepontianak.com -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 117 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun anggaran 2026.
Acara penyerahan disaksikan langsung oleh Bupati Sanggau, Yohanes Ontot didampingi Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena pada Rabu (28/1/2026) pagi bertempat di Aula Daranante Kantor Bupati Sanggau.
Ratusan PPPK Paruh Waktu yang menerima SK terdiri dari tujuh orang tenaga kesehatan dan 110 orang tenaga teknis yang telah dinyatakan lulus seleksi sebelumnya.
Bupati Yohanes Ontot mengucapkan selamat kepada PPPK Paruh Waktu yang telah resmi menjadi bagaian dari Pemkab Sanggau. Bupati menegaskan, PPPK Parus Waktu mempunyai tanggung jawab yang sama seperti PNS pada umumnya tanpa dibeda-bedakan.
"Kerjanya sama dengan kerja PNS, sesuai dengan tupoksi dimana dia berada," kata Bupati.
Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau Herkulanus menjelaskan PPPK Parus Waktu diberikam gaji sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
"Standar gaji PPPK Paruh Waktu ini belum ada dari Pemerintah Pusat. Gaji PPPK Paruh Waktu ini sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah," kata Herkulanus.
Kata Herkulanus besaran gajinya yang diberikan untuk PPPK Paruh Waktu dengan ketentuan tidak boleh kurang dari gaji yang sudah mereka terima sebagai tenaga non ASN sebelumnya.
"Tapi komitmen Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk menghargai PPPK Paruh Waktu ini maka diambil kebijakan gaji terendahnya itu adalah diangka Rp.1 juta kemudian bagi mereka seperti tenaga kontrak yang sudah lama itu kan tetap gajinya diangka Rp1.8 juta," terangnya.
Ke depan, lanjut Herkulanus gaji PPPK Paruh Waktu bisa dinaikan lebih tinggi apabila keuangan daerah sudah mencukupi.
"Tapi saat sekarang karena berkaitan dengan berkurangnya dana transfer jadi belum menaikannya," pungkasnya. (*)
Penulis : Ansar
Editor : -
Tags :

Leave a comment