Diduga Rudapaksa Keponakan, Pria di Kubu Raya Ditangkap Polisi Setelah Empat Bulan Buron

21 Juli 2026 10:45 WIB
Pelaku saat diringkus polisi. (Istimewa)

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Polisi akhirnya berhasil meringkus SG setelah empat bulan diburu. Pria 45 tahun itu ditangkap atas kasus dugaan rudapaksa terhadap keponakannya sendiri.

SG diciduk di sebuah rumah kawasan Tanjung Hulu, Kota Pontianak, pada Jumat (17/7/2026). Ia tak berkutik setelah polisi mengepung lokasi.

"Akhirnya berhasil kami amankan," kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Selasa (21/7/2026).

SG telah mengakui perbuatannya. Aksi bejat itu didasari nafsu tak tersalurkan usai lama bercerai dari sang istri. Nahas, keponakan sendiri jadi sasaran syahwatnya.

"Total sudah enam kali hubungan badan itu terjadi," ungkap Ade.

Bagaimana modusnya? Menurut Ade, SG memanfaatkan statusnya sebagai paman untuk menjerat korban, mulai dari bujuk rayu hingga intimidasi. Ia sempat membantah, tetapi bukti polisi tak bisa dilawan. 

"Buktinya sudah kita kumpulkan. SG kerap mengintimidasi korban yang masih di bawah umur agar tidak menceritakan penderitaannya kepada orang lain," jelasnya.

Aksi SG terbongkar setelah ibu korban mengunggah kejadian tersebut hingga viral di media sosial. Unggahan itu membuat SG panik dan memilih kabur.

"Dia tahu kasus ini sudah mencuat dan takut ditangkap polisi," lanjut Ade.

Saat ini, SG telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kubu Raya dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta tindak pidana pengancaman.

"Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan demi keadilan korban," pungkas Ade.***


Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar