Pemkab Sanggau Terima 15 Sertifikat Tanah dari BPN, Bupati Paolus Hadi Harap 2023 Lebih Banyak Lagi

27 Desember 2022 10:41 WIB
Ilustrasi

SANGGAU, insidepontianak.com - Pemkab Sanggau terima 15 sertifikat hak pakai atas bidang tanah untuk fasilitas umum dari Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Setifikat itu diterima langsung oleh Bupati Paolus Hadi.

Bupati Paolus Hadi berterima kasih kepada BPN Sanggau. Ia memastikan sertifikat hak pakai atas bidang tanah itu akan dipergunakan Pemkab Sanggau untuk kepentingan umum.

Selain itu, Bupati Paolus Hadi berharap di 2023 BPN Sanggau bisa mengeluarkan sertifikat atas hak pakai atas bidang tanah untuk Pemkab Sanggau untuk digunakan sebagai fasilisitas umum.

Baca Juga: Wabup Ketapang Farhan Harap Penyandang Disabilitas Maju dan Terus Berkarya

"Terima kasih Pak Kakan Pertanahan, dan juga mohon maaf kami terkesan mendesak, Pak Kadis Cipta Karya dan Kepala BPKAD saya tanya terus soal ini. Tapi itulah salah satu target kerja kita sebelum tahun 2022 ini berakhir," ucap Bupati Paolus Hadi.

Menurutnya, sertifikat hak pakai atas bidang tanah itu sangat diperlukan Pemkab Sanggau. Tujuannya untuk menata aset pemerintah. Supaya tertib administrasi.

“Nah, kalau aset pemerintah kita kelola untuk kepentingan masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Penampilan dan Karakter Berbeda, Song Hye Kyo Bintangi Drakor Netflix The Glory: Cek Sinopsis dan Link Nonton!

Dia memastikan, aset-aset tanah milik Pemda akan dipergunakan untuk fasilitas umum seperti jalan umum, bangunan sekolah, fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau poskesdes dan lainnya.

Kepala BPN Sanggau Komarodin menyampaikan, masih ada 17 sertifikat hak pakai atas bidang tanah yang akan diberikan ke Pemkab Sanggau.

"Tahap pertama ini, kami serahkan dulu 15 dulu. Untuk 17 sertifikat lainnya masih diproses. Sekarang sedang proses cetak,"  kata Komarodin belum lama ini.

Berdasarkan berita acara, sertifikat hak atas tanah tersebut akan diserahkan ke BPKAD Sanggau.***


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar