KPU Sekadau Rilis Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD pada Pemilu 2024

24 November 2022 15:36 WIB
Ilustrasi
<p><strong> strong>p> <p><strong>SEKADAU, insidepontianak.comstrong> - KPU Sekadau merilis rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Sekadau pada Pemilu 2024.p> <p>Rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi tersebut tertuang dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Sekadau <em>Nomor :173/PL.03.1-Pu/6192/2022.em>p> <p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.insidepontianak.com/olahraga/pr-4545796713/prediksi-pertandingan-grup-h-portugal-vs-ghana-piala-dunia-2022-di-qatar">Prediksi Pertandingan Grup H Portugal vs Ghana Piala Dunia 2022 di Qatara>strong>p> <p>Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban menyampaikan, rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD dalam Pemilu 2024 diumumkan sebagai bagian dari tahapan meminta tanggapan dan masukan masyarakat.p> <p>Adapun proses penjaringan tanggapan dan masukan masyarakat terkait rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD dalam Pemilu 2024 sebagai berikut:p> <p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.insidepontianak.com/kalbar/pr-4545796759/masyarakat-sanggau-ngadu-ke-dewan-kalbar-usman-harap-pemprov-perbaiki-jalan-kembayan-balai-sebut">Masyarakat Sanggau Ngadu ke Dewan Kalbar Usman, Harap Pemprov Perbaiki Jalan Kembayan-Balai Sebuta>strong>p> <p><em>Pertamaem>, penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat dilaksanakan pada tanggal 23 November sampai 6 Desember 2022.p> <p><em>Keduaem>, masukan dan tanggapan masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Sekadau atau diunduh pada laman <em>helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.em>p> <p><em>Ketigaem>, penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan surat pengantar resmi masyarakat/partai politik, atau bagi lembaga/badan/organisasi. Dan melengkapi identitas diri berupa fotokopi e-KTP bagi perorangan.p> <p><em>Keempatem>, penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara diantar langsung ke Kantor KPU Sekadau, pada tanggal 23 November-6 Desember 2022, pukuk 08.00 - 16.00 WIB atau disampaikan melalui laman <em>helpdesk.kpu.go.id/tanggapanem>.***p> <br> Penulis : admin <br> Editor :
Tags :

Leave a comment

iklan

Berita Populer

Seputar Kalbar