KPU Sekadau Rilis Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD pada Pemilu 2024

24 November 2022 15:36 WIB
Ilustrasi

SEKADAU, insidepontianak.com - KPU Sekadau merilis rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Sekadau pada Pemilu 2024.

Rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi tersebut tertuang dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Sekadau Nomor :173/PL.03.1-Pu/6192/2022.

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Grup H Portugal vs Ghana Piala Dunia 2022 di Qatar

Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban menyampaikan, rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD dalam Pemilu 2024 diumumkan sebagai bagian dari tahapan meminta tanggapan dan masukan masyarakat.

Adapun proses penjaringan tanggapan dan masukan masyarakat terkait rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD dalam Pemilu 2024 sebagai berikut:

Baca Juga: Masyarakat Sanggau Ngadu ke Dewan Kalbar Usman, Harap Pemprov Perbaiki Jalan Kembayan-Balai Sebut

Pertama, penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat dilaksanakan pada tanggal 23 November sampai 6 Desember 2022.

Kedua, masukan dan tanggapan masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Sekadau atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Ketiga, penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan surat pengantar resmi masyarakat/partai politik, atau bagi lembaga/badan/organisasi. Dan melengkapi identitas diri berupa fotokopi e-KTP bagi perorangan.

Keempat, penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara diantar langsung ke Kantor KPU Sekadau, pada tanggal 23 November-6 Desember 2022, pukuk 08.00 - 16.00 WIB atau disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.***

Tags :

Leave a comment