Kanwil Kemenkumham HAM Kalbar Usulkan 2.854 Napi Mendapat Remisi Idulfitri

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Sebanyak 2.854 narapidana yang tersebar di Lapas dan Rutan Kalbar diusulkan mendapat remisi pada Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 2.819 adalah narapidana dewasa dan 22 di antaranya andikpas.

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Pria Wibawa mengatakan, remisi khusus merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Undang-Undang.

Remisi khusus Idulfitri ini diberikan kepada narapidana muslim. Adapun besaran remisi yang akan didapat yakni 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.

"Usulan remisi ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Pria Wibawa, Senin (17/4/2023).

Pada tahun ini 2.854 narapidana diusulkan mendapat remisi khusus. Remisi sendiri adalah apresiasi negara terhadap WBP yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

"Semoga dengan remisi ini WBP selalu taat aturan, menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, menjadi insan yang baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti mengatakan, narapidana yang telah diusulkan mendapat remisi telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Syarat mendapatkan remisi diatur dalam Pasal 34 Ayat (3) PP No. 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012. Salah satu syaratnya, kata dia, harus berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan serta  tidak melanggar tata tertib selama 1 tahun berjalan.

"Untuk kasus tertentu seperti korupsi, telah membayar denda dan uang pengganti kerugian negara sesuai ketentuan yang ada, mereka yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak kami ajukan untuk mendapat remisi," pungkasnya (Andi).


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar