Rokok Ilegal Marak di Kalbar, Sepanjang Januari-Juni 1,8 Juta Batang Disita Bea Cukai

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai atau DJBC Kalbar mengamankan 1,8 juta batang rokok ilegal tanpa cukai, dan 20 ribu liter minuman beralkohol atau minol sepanjang Januari dan Juni 2023. Selain minol, Bea Cukai juga mengamankan 63 kg sabu, 6,293 butir ekstasi, dan 9.191, 2 gram ganja. Kepala Bea Cukai, Provinsi Kalbar, Imik Eko Putro mengatakan, ada 641 penindakan yang dilakukan bea cukai dalam kurun waktu enam bulan belakangan. Angka ini alami peningkatan dari semester satu tahun 2021 yang berjumlah 577. Jenisnya pun macam-macam. "Ada minuman alkohol, tembakau, dan penindakan bidang NPP yang didominasi sabu," kata Imik Eko Putro, Selasa (11/7/2023). Kepala Bea Cukai, Provinsi Kalbar, Imik Eko Putro mengatakan ada 641 penindakan yang dilakukan bea cukai. Angka ini alami peningkatan dari semester satu tahun 2021 yang berjumlah 577. Sementara itu, dalam penindakan yang dilakukan, Bea Cukai berkoordinasi dengan stakeholder terkait baik Polri dan TNI. "Kami sangat berterima kasih kepada jajaran Polri dan TNI bersinergi menjalankan misi pengawasan," terangnya. Imik mengatakan, dari penindakan sabu 63 kg sabu, 6,293 butir ekstasi, dan  9.191, 2 gram ganja Bea Cukai dengan nilai barang sebesar Rp163 miliar. Sementara itu, untuk penindakan tembakau ilegal terus alami peningkatan. Ini menjadi tantangan ke depan untuk diberantas. "Makanya bea cukai punya program gempur rokok ilegal," katanya. Alasan utama maraknya rokok ilegal kata dia, karena masih tingginya permintaan. Peluang ini yang membuat rokok ilegal masih marak. "Kalau di negara maju masyarakatnya aktif mereka tidak mau menggunakan produk ilegal karena cukainya belum dibayar," terangnya. Imik mengatakan, pada tahun lalu, ada 1,6 juta batang rokok ilegal yang disita. "Tapi di semester pertama saja sampai Juni 1,8 juta batang yang berhasil kita tindak. Artinya ada peningkatan," terangnya. Sementara nilai penindakan tembakau ilegal 1,8 juta batang itu, mencapai Rp1,7 miliar. Dan, penindakan minol 20 ribu liter itu nilainya mencapai Rp15 miliar. "Jadi hal yang sangat signifikan karena jumlahnya cukup tinggi. Mudah-mudahan ini bisa kita kawal terus dan memberikan perlindungan kepada masyarakat," pungkasnya. (Andi)***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar