Kejari Pontianak Kembalikan Berkas Perkara Rudapaksa Tersangka Oknum Dewan Pendidikan ke Penyidik

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Berkas perkara kasus rudapaksa terhadap anak, dengan tersangka HS, oknum Dewan Pendidikan Kalbar belum juga dinyatakan lengkap.

Sepakan lalu, berkas perkara HS kembali dikembalikan Kejaksaan Negeri atau Kejari  Pontianak kepada penyidik Polresta Pontianak Kota untuk dilengkapi.

"Berkas perkaranya belum P-21. Sepakan lalu, berkas kembali kita kembalikan kepada penyidik karena ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi," kata Kasi Intelejen Kejari Pontianak, Rudy Astanto, Senin (30/10/2023).

Rudy menyebut, pihaknya masih menunggu pengembalian berkas dari Polresta Pontianak Kota. Selanjutnya akan dilakukan penentian untuk ditentukan apakah berkas perkara tersebut dapat dinyatakan lengkap atau tidak.

"Kalau berkas perkara sudah lengkap maka akan segera kita P21 untuk kita sidangkan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Pontianak Kota telah menetapkan tersangka kepada HS, oknum anggota Dewan Pendidikan Kalimantan Barat sejak Juli 2023.

Dia diduga telah melakukan rudapaksa terhadap anak berusia 17 tahun, dan memaksa korban untuk aborsi. (andi)***

Leave a comment