Oknum Guru di Pontianak Setubuhi Murid hingga Hamil, Pelaku Sudah Ditangkap

17 April 2024 15:19 WIB
Ilustrasi -Persetubuhan. (Net)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Seorang oknum guru SMP Negeri, di Kota Pontianak ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak Kota karena melakukan persetubuhan terhadap seorang gadis di bawah umur hingga korban hamil.

Oknum guru itu berinisial EP. Kini sudah ditangkap. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, kasus ini terungkap beredasarkan laporan orang tua korban pada Oktober 2023. Sementara kejadiannya Mei 2023.

Korban diketahui hamil karena tidak datang bulan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh orang tuanya, dan diketahui korban hamil.

"Atas kejadian itu, ibu korban lalu membuat pengaduan ke Polresta Pontianak," kata Trias, Rabu (17/4/2024).

Trias menjelaskan, berdasarkan pengaduan tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendalami keterangan korban dan saksi-saksi.

Setelah mendapat dua alat bukti, pada Desember 2023 pengaduan tersebut ditingkatkan menjadi laporan polisi.

“Dan pada 22 Desember 2023, pelaku setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.

Trias menyebut kasus persetubuhan dialami korban terjadi pada Mei 2023, di salah satu hotel di Kota Pontianak.

Kejadian bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Lalu terjadilah persetubuhan dua kali.

Trias menyatakan, perkara persetubuhan tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak pada Kamis (19/4/2024).

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.***

Leave a comment