5 Perusahaan Dibekukan karena Karhutla, WALHI: Belum Cukup!
KUBU RAYA, insidepontianak.com - Langkah tegas Menteri Kehutanan, Raja Antoni membekukan izin lima perusahaan kehutanan di Kalimantan Barat akibat arealnya terbakar dinilai Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalbar belum cukup.
Pasalnya, berdasarkan data yang WALHI Kalbar miliki, sedikitnya 14 perusahaan kehutanan tercatat memiliki areal terbakar. Dan harus diperiksa dan ditindak.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Kalbar, Indra Syahnanda mengatakan, data tersebut menunjukkan persoalan karhutla di kawasan konsesi masih jauh lebih luas.
“Data WALHI ada 14 perusahaan kehutanan yang arealnya terbakar,” kata Indra kepada insidepontianak.com, Jumat (4/9/2026).
Selain itu, WALHI Kalbar mencatat sedikitnya 51 perusahaan sektor kehutanan memiliki sebaran hotspot di areal konsesinya.
Karena itu, Indra meminta pemerintah tidak berhenti pada lima perusahaan yang izinnya telah dibekukan.
“Pemerintah harus menindak seluruh perusahaan yang arealnya terbakar,” tegasnya.
Menurut Indra, pembekuan izin lima perusahaan harus menjadi awal penegakan hukum yang lebih menyeluruh.
Ia meminta, pemerintah membuktikan bahwa sanksi tersebut bukan sekadar formalitas untuk meredam keresahan publik.
“Kami butuh bukti penegakan hukum yang dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menhut Raja Antoni mengumumkan pembekuan izin lima perusahaan kehutanan di Kalbar atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Di antaranya, PT Mahkota Rimba Utama, PT Hutan Ketapang Industri, PT Mayawana Persada Mas, PT Duta Andalan Sukses, dan PT Wana Lestari Jaya.
Total luas PBPH lima perusahaan itu mencapai 371.560 hektare, tersebar di Kabupaten Ketapang dan Sanggau.
Raja Antoni mengatakan, sanksi tidak berhenti pada pembekuan izin. Pemerintah juga menerapkan paksaan pemulihan lingkungan dan dapat melanjutkan proses ke pidana jika ditemukan indikasi pelanggaran.
Indra meminta, seluruh proses tersebut dilakukan secara transparan. Termasuk hasil pemeriksaan dan keputusan hukum terhadap perusahaan yang dikenakan sanksi.
“Putusan yang diberikan harus dipublikasikan,” ucapnya.
Ia juga meminta, pemerintah berani menindak perusahaan besar atau grup usaha yang selama ini dinilai berkontribusi terhadap persoalan karhutla.
“Jangan sampai ada impunitas terhadap perusahaan besar,” pungkas Indra. (Greg)
Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment