Josua Kecewa terhadap Pelayanan Sertifikat Tanah, Berkas Hilang, BPN Landak Tanggung Jawab!

24 Juli 2026 12:02 WIB
Josua Eko, warga Kecamatan Ngabang mendatangi kantor BPN Landak. (Istimewa)

LANDAK, insidepontianak.com – Josua Eko dibuat ‘naik pitam’ oleh pelayanan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Landak.

Pasalnya, berkas pengajuan pergantian sertifikat tanah atas nama almarhum ayahnya, mendadak hilang.

Padahal, seluruh persyaratan diklaim sudah lengkap. Namun, bukannya sertifikat yang terbit, data usulan justru lenyap entah ke mana.

"Mereka (red, petugas BPN) mengakui berkasnya hilang, yang menangani waktu itu sudah tidak bertugas di sini lagi," ucap warga Kecamatan Ngabang ini dengan nada kesal usai mendatangi Kantor BPN Landak, Kamis (23/7/2026).

Josua mengajukan permohonan sertifikat pengganti tersebut sejak Oktober 2025. Hampir setahun ia menunggu kepastian.

Namun setelah dicek kembali, berkas usulannya malah disebut tercecer. Ia sangat kecewa. Waktu terbuang sia-sia. Sementara, dalam mengurus administrasi juga bukan tanpa biaya.

Kekesalannya memuncak. Petugas lama tidak kooperatif. Sulit dihubungi karena sudah pindah tugas. BPN Landak berjanji bertanggung jawab. Josua menanti itikad baik itu.

"Kami diminta melengkapi kembali berkas yang diperlukan. Semua biaya akan dibantu oleh pihak BPN. Jadi mereka siap bertanggung jawab,” ujarnya.

Namun jika janji itu meleset, ia mempertimbangkan gugatan ke jalur hukum demi menuntut keadilan atas pelayanan publik yang buruk.

Bagi Josua, dokumen pertanahan adalah arsip negara yang menyangkut legalitas aset masyarakat sehingga wajib dikelola secara profesional.

Ia pun menagih komitmen pemerintah yang gencar mengampanyekan transformasi layanan digital yang cepat dan akurat.

Janji Menteri ATR/BPN, setelah 17 Agustus nanti layanan sertifikat, balik nama, dan lainnya bisa selesai dalam 10 hari.

“Mudah-mudahan kebijakan itu benar-benar diterapkan sampai ke daerah," harapnya.

Kawal Sampai Terbit

Pihak BPN Landak mengakui kelaian itu. Berkas pengajuan penggantian sertifikat tanah yang diusulkan Josua memang hilang saat masih dalam proses administrasi.

Petugas pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Landak, Andre Hutabarat, menjelaskan berkas tersebut diduga tercecer saat proses alih media dan penataan ulang kantor.

"Apalagi waktu itu kantor juga sedang berpindah ruangan dari lantai atas ke bawah," tambah Andre, Kamis (23/7/2026).

Kasubbag Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Landak, Astria mebambahkan, rotasi pegawai dan pergantian pejabat yang terjadi secara bersamaan membuat proses serah terima pekerjaan tidak berjalan optimal.

Meski demikian, Astria memastikan persoalan tersebut telah menjadi perhatian serius Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Landak.

"Berkas ini akan dikawal sampai selesai. Untuk biaya pengumuman koran yang sebelumnya sudah dikeluarkan pemohon akan ditanggung oleh kantor," tegasnya.

Pihaknya juga menegaskan telah berkoordinasi langsung dengan Josua untuk mendampingi seluruh proses administrasi ulang hingga sertifikat pengganti diterbitkan.***


Penulis : Wahyu
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar