Jelang Nataru, Dishub Pontianak Batasi Jam Operasional Angkutan Barang
PONTIANAK, insidepontianak.com - Dinas Perhubungan Kota Pontianak menerbitkan Surat Edaran Nomor 67 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kota Pontianak.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan pembatasan tersebut difokuskan pada kendaraan angkutan barang berukuran besar.
“Pembatasan ini untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru, sekaligus memastikan lalu lintas tetap lancar,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).
Berdasarkan surat edaran tersebut, kendaraan angkutan barang seperti truk roda empat ke atas, mobil box roda empat ke atas, truk fuso, bus angkutan umum, concrete mixer, tronton, dan trailer dilarang beroperasi di Kota Pontianak pada Rabu, 24 Desember 2025 pukul 18.00 WIB hingga Kamis, 25 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.
Pembatasan serupa juga berlaku pada Selasa, 31 Desember 2025 pukul 12.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2026 pukul 08.00 WIB.
Meski demikian, Dishub memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital. Di antaranya bahan bakar minyak dan gas, sembako, sampah, serta keperluan penanganan bencana.
Trisna mengimbau pemilik dan pengelola angkutan barang mematuhi ketentuan tersebut. Kendaraan yang tidak beroperasi diminta disimpan di pool masing-masing dan tidak diparkir di badan jalan.
“Kami berharap semua pihak mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama,” pungkasnya.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Tags :

Leave a comment