Finnantara Intiga dan Jejak Karhutla: Seberapa Jauh Tanggung Jawab APP Sinar Mas?
PONTIANAK, insidepontianak.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menempatkan PT Finnantara Intiga dalam sorotan di Kalimantan Barat. Perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan areal kerja sekitar 299.700 hektare itu disebut memiliki jejak titik panas yang muncul berulang dalam beberapa periode pemantauan.
Finnantara Intiga mengelola konsesi yang membentang di Kabupaten Sanggau, Sekadau dan Sintang. Luasan tersebut membuat pengendalian karhutla di dalam kawasan konsesi menjadi salah satu aspek penting dalam menilai efektivitas pengelolaan perusahaan.
Pada 2026, analisis WALHI Kalbar kembali memasukkan Finnantara dalam daftar konsesi PBPH yang terindikasi mengalami kebakaran.
Dalam pemantauan Januari hingga Agustus 2026, WALHI mencatat sedikitnya 14 konsesi PBPH di Kalimantan Barat terindikasi terbakar. Sejumlah laporan juga menyebut terdapat 189 hotspot di konsesi Finnantara di Kabupaten Sanggau.
Namun, angka hotspot perlu ditempatkan secara proporsional. Titik panas yang terdeteksi satelit merupakan indikator adanya anomali panas pada suatu lokasi, bukan dengan sendirinya membuktikan terjadinya pembakaran maupun menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Yang menjadi persoalan justru adalah kemunculan hotspot secara berulang di dalam kawasan yang sama dan sejauh mana sistem pencegahan perusahaan mampu mencegah kebakaran berulang.
Jejak Hotspot dari Tahun ke Tahun
Sorotan terhadap Finnantara bukan hanya muncul pada musim karhutla 2026. Pada 2023, WALHI mencatat ratusan titik panas di kawasan konsesi Finnantara dalam pemantauan karhutla Kalimantan Barat.
Setahun kemudian, analisis Eyes on the Forest kembali menemukan titik panas di kawasan konsesi Finnantara dalam pemantauan terhadap wilayah yang berafiliasi dengan APP.
Rangkaian pemantauan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan hotspot di kawasan Finnantara bukan fenomena yang sepenuhnya baru.
Karena itu, persoalannya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai di mana api muncul, tetapi juga bagaimana perusahaan menjalankan kewajiban pencegahan, deteksi dini, patroli dan penanganan ketika titik panas terdeteksi.
Konsesi Hampir 300 Ribu Hektare
Finnantara memperoleh izin awal berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 750/Kpts-II/1996.
Areal kerjanya kemudian diperbarui melalui SK PBPH Nomor SK.1041/MENLHK/SETJEN/PHL.0/11/2021 tertanggal 15 November 2021.
Dengan luas sekitar 299.700 hektare, kawasan yang dikelola Finnantara memiliki skala yang sangat besar dan tersebar di tiga kabupaten.
Dalam konteks karhutla, luas kawasan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi perusahaan untuk memastikan sistem pengawasan berjalan efektif, termasuk mendeteksi titik api sejak dini dan memastikan tidak terjadi kebakaran berulang.
Diperiksa Terkait Karhutla
Sorotan terhadap Finnantara semakin relevan setelah perusahaan termasuk yang mendapat pemeriksaan Kementerian Kehutanan pada Agustus 2026 dalam rangka pengawasan karhutla.
Dalam siaran pers Link-AR Borneo, Finnantara disebut sebagai salah satu perusahaan skala besar yang pernah diperiksa dalam penanganan karhutla, bersama PT Wanakerta Eka Lestari, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa dan PT Wana Subur Persada.
Pemeriksaan tersebut menjadi penting karena munculnya hotspot berulang di sebuah konsesi semestinya tidak hanya dilihat dari sisi pemadaman, tetapi juga dari aspek tata kelola dan kewajiban pencegahan.
Tanggung Jawab APP Sinar Mas
Pertanyaan berikutnya adalah mengenai posisi APP Sinar Mas dalam struktur dan hubungan usaha dengan Finnantara.
Nama PT Finnantara Intiga tercantum dalam sejumlah publikasi dan dokumen yang berkaitan dengan APP Sinar Mas. Sinar Mas juga pernah mempublikasikan program pemberdayaan masyarakat yang melibatkan Finnantara, termasuk Desa Makmur Peduli Api.
Keterkaitan tersebut membuat pembahasan mengenai karhutla di konsesi Finnantara tidak dapat dilepaskan begitu saja dari bagaimana APP Sinar Mas menerapkan standar keberlanjutan dan pengelolaan risiko kebakaran pada perusahaan yang berada dalam jaringan usahanya.
Di sisi lain, perusahaan memiliki sejumlah program pencegahan karhutla. Finnantara menyatakan telah melakukan patroli darat dan air, patroli terpadu, pemasangan papan larangan membakar, sosialisasi kepada masyarakat, pemberdayaan Masyarakat Peduli Api serta pemantauan hotspot sebagai bagian dari sistem deteksi dini.
Perusahaan juga menyerahkan 10 mesin pompa air portabel kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi karhutla.
Langkah tersebut menunjukkan adanya upaya perusahaan dalam penanganan dan pencegahan kebakaran.
Namun, munculnya kembali hotspot di kawasan konsesi menimbulkan pertanyaan yang berbeda: seberapa efektif seluruh sistem pencegahan tersebut bekerja di lapangan?
Bukan Sekadar Memadamkan Api
WALHI Kalbar sebelumnya mendesak pemerintah mengevaluasi konsesi yang mengalami kebakaran berulang.
Desakan tersebut menempatkan tanggung jawab korporasi dalam konteks yang lebih luas. Pemerintah tidak cukup hanya memastikan api padam, tetapi juga perlu melihat penyebab kebakaran, kondisi kawasan, sistem pencegahan dan kepatuhan pemegang izin terhadap kewajibannya.
Hal ini menjadi semakin penting karena dampak karhutla tidak berhenti di dalam batas konsesi. Asap dan dampak lingkungan dapat menjangkau masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan.
Sementara itu, hingga 30 Agustus 2026, Polda Kalbar menyatakan tengah mendalami keterkaitan delapan korporasi dengan kebakaran di wilayah mereka.
Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa keberadaan hotspot di konsesi Finnantara secara otomatis menunjukkan kesalahan atau keterlibatan perusahaan dalam pembakaran.
Tetapi ketika titik panas kembali muncul di kawasan konsesi yang sama dari tahun ke tahun, pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan, pencegahan dan tanggung jawab pemegang izin menjadi sah untuk diajukan.
Terlebih, Finnantara mengelola kawasan hampir 300 ribu hektare dan memiliki hubungan usaha yang berkaitan dengan jaringan APP Sinar Mas.
Pada akhirnya, ukuran tanggung jawab perusahaan dalam menghadapi karhutla tidak hanya dapat dilihat dari seberapa cepat api dipadamkan.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa hotspot terus kembali muncul, apakah seluruh kewajiban pencegahan telah dijalankan secara efektif, dan sejauh mana APP Sinar Mas memastikan standar pengelolaan karhutla benar-benar berjalan di lapangan? (Greg)
Penulis : REDAKSI
Editor : -

Leave a comment