Isu PPPK Dirumahkan, BKPSDM Kapuas Hulu Gercep Klarifikasi

2 Maret 2026 12:39 WIB
Caption: Kepala BKPSDM Kapuas Hulu, Adji Winursito. (Insidepontianak/Teofilusianto Timotius).

KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Wacana ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dirumahkan menjadi perbincangan hangat, terutama oleh di kalangan pemerintahan. 

Menanggapi isu tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas Hulu, Adji Winursito menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya tidak ada rencana tersebut untuk merumahkan PPPK di lingkungan Pemda Kapuas Hulu. 

Menurutnya, justru bagi PPPK formasi 21 dan 22 yang sudah berakhir masa kontraknya tetap diberikan perpanjangan masa kontrak selama satu tahun ke depan. 

Hal tersebut sesuai dengan evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi dan kemampuan keuangan daerah. 

"Jadi, terkait isu yang berkembang bahwa ada wacana merumahkan para PPPK, kami tegaskan sampai saat ini tidak ada rencana tersebut," tegas Adji Winursito, kepada Insidepontianak, di Putussibau, Senin (2/03/2026). 

Adji menyebutkan total PPPK di Kabupaten Kapuas Hulu saat ini berjumlah 4.213 orang.

"Yang sudah diperpanjang kontraknya selama satu tahun sebanyak 474 orang, sedangkan yang lainnya belum habis masa kontrak," jelas Adji. 

Adji mengimbau agar para PPPK di Kabupaten Kapuas Hulu, agar tetap semangat dalam melaksanakan tugas, menjaga kedisiplinan dan kinerja.

Sebab, itu salah satu persyaratan yang akan menjadi parameter untuk perpanjangan kontrak kerja kedepannya. 

"Sampai saat ini belum ada rencana untuk merumahkan PPPK, tetap fokus dan tingkatkan kinerja dengan penuh tanggung jawab, karena ini jadi bahan evaluasi," pungkasnya. (*) 

 


Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar